close

Koordinasi Penertiban PTS tidak Berizin

Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Sesditjen Dikti),  Paristiyanti Nurwardani, pada hari Senin pagi (26/4) mengadakan pertemuan dengan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya, Brigjen. Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si.

Pertemuan tersebut membahas koordinasi seputar penertiban Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak memiliki izin operasional dari pemerintah, baik berupa izin pendirian perguruan tinggi maupun izin pembukaan program studi. Saat ini ditemukan 5 Surat Keputusan(SK) Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS, yang sedang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.

“Perguruan tinggi yang tak berizin tentu saja melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud,” ujar Paristiyanti.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas dan Kapabilitas Penyelenggaraan Program Studi PPG, Ditjen Diktiristek Luncurkan Pendanaan Revitalisasi LPTK

Lebih lanjut, dari hasil koordinasi tersebut menurut Paris, Ditjen Dikti berharap agar segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu terkait izin operasional PTS tersebut.

Selain itu Paris katakan bahwa Ditjen Dikti akan selalu bertindak tegas terhadap segala penyimpangan yang mengakibatkan berkurangnya kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. “Kami kawal betul terkait hal tersebut,” tegasnya.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SBL)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman : www.dikti.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Dikti
E-Magz Google Play : G-Magz