close

Hari Konsumen Nasional, Para Pakar Berbagi Perspektif Konsumen Cerdas dan Bijak di Era Digital

Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia (Fema), IPB University menggelar webinar Hari Konsumen Nasional 2021, 1/5. Webinar yang bertema “Konsumen Cerdas dan Bijak di Era Digital” ini menghadirkan tiga pembicara, di antaranya Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Dr Rizal E Halim, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, SE, MBA, serta Kepala Divisi Ilmu Konsumen dan Ekonomi Keluarga Departemen IKK, Fema Dr Ir Lilik Noor Yuliati, MFSA.

Webinar yang dimoderatori oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dr Uswatun Hasanah ini juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) IPB University Prof Dr Ujang Sumarwan. Di awal sambutannya, Prof Ujang Sumarwan mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah bersedia berbagi terkait konsumen cerdas dan bijak di era digital.

Prof Ujang menilai isu konsumen sebagai isu yang lebih dalam daripada isu kemiskinan. Sebab, bicara soal kemiskinan, maka bicara sekelompok orang, sebagian kecil dari masyarkat yang harus dibantu.
“Namun, ketika kita berbicara isu perlindungan konsumen, hak konsumen, maka isunya ini dari mulai paling tidak mampu sampai yang paling mampu, karena mereka pernah merasakan dirugikan, apalagi di era digital,” tuturnya.

Baca Juga :  UTU Raih Empat Penghargaan Anugerah Diktiristek 2022

Walaupun konsumen sering disebut raja atau pengambil keputusan, namun kadang kala raja pun sering lalai dan lupa, sehingga menjadi korban. Menurut Pakar Perilaku Konsumen ini, menjadikan konsumen cerdas merupakan usaha yang terus menerus, bukan sebuah usaha yang selesai pada satu titik.
“Karena kecanggihan teknologi dan kepiawaian orang-orang yang berniat buruk di dalam melihat konsumen ini juga semakin cerdas, sehingga mereka memiliki kemampuan untuk menipu dan memperdaya konsumen,” ujarnya.
Dekan Fema ini menyebut banyak lembaga yang melindungi konsumen. Misalnya BPKN, OJK, BPOM, komisi penyiaran, Dirjen Perlindungan Konsumen, hingga kejaksaan. Pada intinya semua lembaga tersebut bekerja untuk kepentingan dan melindungi konsumen.
“Lembaga-lembaga tersebut telah maksimal bekerja untuk kita sebagai konsumen, namun tetap tanggung jawab melindungi diri sendiri ada pada konsumen itu sendiri,” terangnya.
Selain konsumen itu sendiri, perusahaan (pelaku usaha) juga seharusnya menjadi bagian terdepan dalam melindungi konsumen. Perusahaan yang tidak pernah melindungi konsumen akan merugikan konsumen yang akhirnya membuat konsumen komplain.
“Bayangkan kalau perusahaan tidak cermat, tidak melindungi kepentingan konsumen, kemudian merugikan konsumen, maka konsumen akan bereaksi dengan cepat. Apalagi di era digital ini, semua sosial media bisa digunakan dengan cepat. Kalau perusahaan tidak melindungi konsumen, maka perusahaan akan selalu dikomplain. Kalau selalu dikomplain, maka energinya akan habis untuk melayani konsumen (yang komplain tersebut),” ungkapnya.
Maka dari itu, Prof Ujang menyimpulkan bahwa tanggung jawab konsumen bukan hanya pada pemerintah dan lembaga sosial, tapi perusahaan juga turut berperan. “Mudah-mudahan dengan webinar ini mengingatkan kita bahwa tanggung jawab melindungi kepentingan konsumen adalah usaha kita bersama,” tutupnya. (MHT/Zul)

Baca Juga :  Mahasiswa UNAIR Ciptakan Skincare Alami dari Ekstrak Bunga Telang