close

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Prioritas Riset Nasional 2021


pengumuman-baru-1

Yth.

  1. Rektor/Direktur/Ketua Perguruan Tinggi
  2. Kepala LLDikti wilayah II, III, IV, V, VII, dan IX

Berdasarkan Berita Acara Laporan Hasil Kegiatan Penerimaan Proposal PRN BOPTN 2021 Nomor
5/B4/KT.00/2021 tanggal 30 Juli 2021, Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 2462/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Tahun Anggaran 2021, dan Keputusan Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2463/E4/RA.00/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional pada Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan daftar nama penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021 sebagai berikut:

  1. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran I)
  2. Penerima Pendanaan Prioritas Riset Nasional di Perguruan Tinggi selain Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun Anggaran 2021 (Lampiran II)
Baca Juga :  Pelaksanaan Sosialisasi Program Peningkatan Kompetensi Dosen dan Tendik (Non-Degree Program) Tahun 2021

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengucapkan selamat kepada penerima pendanaan Prioritas Riset Nasional tahun anggaran 2021. Selanjutnya, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan
informasi di atas kepada nama-nama yang tercantum pada lampiran di Perguruan Tinggi masing- masing. Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal ini, perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kontrak dilakukan antara Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan perguruan tinggi penerima dana Prioritas Riset Nasional;
  2. Pencairan dana penelitian dibagi dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama sebesar 70% dan tahap kedua sebesar 30%.

    Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga :  Pendaftaran Program Beasiswa Bridging Course Dosen Perguruan Tinggi Akademik Tahun 2021 Gelombang 2


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: