close

Pakar IPB University Ajarkan Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Prof Khaswar Syamsu selaku Kepala Halal Science Center (HSC) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB University menjadi salah satu narasumber pada webinar nasional dengan tema “Potensi Industri Halal dan UMKM di Sumatera Utara” yang diselenggarakan oleh Universitas Medan Area (UMA), Sumatera Utara, (6/4). Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Pusat Manajemen Syariah dan Industri Halal Universitas Medan Area dengan Halal Science Center IPB University.

Menurut Prof Dadan Ramdan selaku Rektor Universitas Medan Area dalam sambutannya, kegiatan webinar ini menjadi sangat penting karena jaminan status halal menjadi kebutuhan konsumen. Kegiatan ini juga memberikan kontribusi akademisi untuk manajemen syariah dan produk halal.

Dalam paparannya Prof Khaswar Syamsu menjelaskan mengenai produk halal, proses mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lain-lain. Menurutnya populasi muslim di Indonesia sangatlah besar jika dibandingkan dengan negara-negara lain maka dari itu produk halal sangat diperhatikan dan menjadi hal yang sensitif diperbincangkan.
Berdasarkan laporan ekonomi Islam global 2017/2018, Indonesia menjadi peringkat pertama sebagai konsumen produk makanan halal namun berada di peringkat ke 10 dalam hal produksi makanan halal. Artinya Indonesia selama ini banyak menjadi target pasar produk halal daripada menjadi pemain utama dalam produksi dan ekspor produk halal. Padahal Indonesia punya potensi untuk memproduksi produk halal.

Baca Juga :  Meningkatkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat melalui Kosabangsa

“Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang penting perekonomian Indonesia dan penyedia terbesar produk yang dikonsumsi masyarakat. Kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia mencakup 99 persen jumlah unit usaha. Meningkat pesat setiap tahunnya dan mencapai 64 juta di tahun 2020. Total kontribusi UMKM pada perekonomian nasional sebesar 60 persen, 97 persen penyerapan tenaga kerja dan 58 persen dari total investasi serta 14 persen dari total ekspor, maka peluang untuk memproduksi produk halal yang sudah terverifikasi sangat tinggi, dan menjadikan produksi produk halal di Indonesia meningkat, jadi Indonesia tak hanya unggul sebagai negara konsumen produk halal saja namun unggul juga dalam hal produksi produk halal,” tutur Prof Khaswar.

Baca Juga :  Pergola UI Gelar Turnamen Golf untuk Donasi COVID-19

Untuk mencapai produk halal pun perlu diperhatikan mulai dari bahan yang halal, terlepas dari hewan-hewan atau apapun yang sudah jelas keharamannya. Hewan halal pun perlu diperhatikan mulai dari penyembelihannya agar tetap sesuai syariat Islam, lalu fasilitas produksi yang tidak terkontaminasi bahan haram/najis dan menjadi output berupa produk halal.

“Bagi UMKM yang ingin mengajukan sertifikasi halal, pertama kita perlu melakukan registrasi ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) secara offline dan bisa juga melalui LPPOM MUI dengan registrasi online lalu akan masuk ke komisi fatwa dan dibuatkan surat. Nah surat dari komisi fatwa lah yang menjadi dasar BPJPH untuk memberikan sertifikat halal,” jelasnya.

Selain Prof Khaswar Syamsu, hadir juga Fikri Alhaq Fachryana selaku Main Brand Head of Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang menjelaskan terkait dengan halal processing dan syariah management express courier serta logistik case study in JNE.