close

Optimalkan Budaya Anti Korupsi Melalui Zona Integritas

Dicanangkannya Zona Integritas di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Setditjen Dikti) diharapkan dapat menyebarkan contoh positif demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebagai wujud anti-korupsi, Ditjen Dikti menyelenggarakan diskusi daring bertajuk “Tantangan Integritas Aparatur Sipil Negara Dalam Melawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” melalui aplikasi telekonferensi daring yang juga disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi Ditjen Dikti pada Kamis (16/7).

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu ancaman bagi setiap instansi terutama dalam tubuh pemerintahan. Dibutuhkan keberanian untuk memberantas KKN, seperti yang diungkapkan oleh pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Nizam, pada kesempatan tersebut.

Nizam juga menyampaikan kutipan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki jiwa keramahtamahan, kemampuan membangun jejaring, dan memiliki jiwa wirausaha, atau biasa disebut dengan “Smart ASN”. Hal ini menurutnya perlu ada dari dalam diri seorang ASN untuk tidak melakukan KKN.

Baca Juga :  Menakar Pendidikan Pasca Pandemi COVID-19

Indonesia berada di urutan ke empat dalam Index Persepsi Korupsi di Asia Tenggara pada tahun 2019. Oleh karena itu, Nizam bertekad untuk meningkatkan kepercayaan publik, terutama pada pelayanan publik di Ditjen Dikti. Salah satu caranya melalui menunjuk Agen Perubahan pada setiap lini di Ditjen Dikti.

“Agen Perubahan nantinya tidak hanya ‘tut wuri handayani’ tapi juga ‘ing ngarso sung tulodo’, artinya mereka akan menjadi teladan, terutama dalam hal anti-korupsi,” tutur Nizam.

Lebih lanjut, Nizam mengibaratkan korupsi seperti sebuah virus yang perlu dicegah dengan berbagai upaya. Menurutnya, jika virus Covid-19 bisa dicegah dengan menggunakan masker, maka korupsi juga perlu dicegah dengan berbagai upaya preventif.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pimpinan LPPM/DRPM/LPM Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)

“Pelayanan yang bersifat tatap muka rawan terhadap gratifikasi, oleh karena itu pelayanan online di Ditjen Dikti bisa menjadi salah satu upaya preventif untuk menghindari virus korupsi,” tuturnya.

Acara berlanjut pada penyampaian materi dan diskusi bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan pakar hukum pidana serta praktisi pencegahan korupsi, Gandjar Laksmana Bonaprapta. Ia membawakan materi bertema “Membangun Budaya Anti-Korupsi” untuk kemudian diskusi dengan pegawai Ditjen Dikti, perwakilan perguruan tinggi di Indonesia, serta rekan media. (YH/DZI/FH/DH/NH/ALV/EGA)

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan