close

Adaptasi Kebiasaan Baru di Perguruan Tinggi

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan langkah-langkah adaptasi kebiasan baru khususnya di bidang pendidikan tinggi. Dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan program pada era adaptasi kebiasaan baru ini mengutamakan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat. “Jangan sampai kampus menjadi kluster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19,” jelas pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, saat menyampaikan paparan terkait kebijakan-kebijakan Kemendikbud dalam persiapan menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru bidang pendidikan tinggi pada webinar bertajuk “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka di Era New Normal” yang diselenggarakan oleh Universitas Sulawesi Tenggara, Sabtu (20/6).

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa terdapat tiga kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi di era Adaptasi Kebiasaan Baru antara lain terkait pelaksanaan tahun akademik baru, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penggunaan fasilitas/layanan kampus.

Pertama, terkait pelaksanaan tahun akademik baru, Nizam menjelaskan bahwa tidak ada penundaan pelaksanaan tahun akademik 2020/2021. Menurut Nizam, tahun akademik 2020/2021 tetap akan berjalan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan yaitu dimulai pada akhir Agustus 2020.

Kebijakan kedua yaitu terkait pelaksanaan proses pembelajaran di kampus. Selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Nizam menjelaskan bahwa proses pembelajaran di kampus diutamakan menggunakan pembelajaran daring. Pembelajaran daring ini wajib digunakan untuk mata kuliah teori. Sedangkan untuk mata kuliah praktik, Nizam juga mendorong pelaksanaan pembelajarannya secara daring. Namun demikian jika tidak dapat dilaksanakan daring maka pelaksanaan mata kuliah praktik ini didorong untuk dilaksanakan pada akhir semester.

Ketiga, Nizam mendorong pimpinan perguruan tinggi untuk mengizinkan pelaksanaan aktivitas prioritas jika memenuhi protokol kesehatan dan kegiatannya tidak dapat dilaksanakan secara daring. Aktivitas tersebut antara lain penelitian di laboratorium untuk pemenuhan pelaksanaan tugas akhir mahasiswa misalnya skripsi, tesis dan disertasi. Selain itu, pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mahasiswa diperkenankan mengakses laboratorium, bengkel ataupun studio untuk pelaksanaan praktikum dengan memenuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Institut Seni Indonesia Yogyakarta Gelar Sosialisasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi Mahasiswa

Terkait penggunaan laboratorium, bengkel, dan studio untuk kegiatan penelitian, Nizam berharap kampus dapat menerapkan protokol pencegahan dengan menghindari 3C antara lain Close spaces (ruang yang tertutup), Crowded places (tempat kerumunan) dan Close contact situasion (situasi berdekatan).

Selain pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring, Nizam juga mendorong pelaksanaan kegiatan-kegiatan akademik lainnya sebisa mungkin diselenggarakan secara daring. Layanan administrasi dan bimbingan mahasiswa pun didorong Nizam menggunakan aplikasi secara daring. Bahkan Nizam pun mendorong pelaksanaan wisuda dan sumpah profesi secara daring.

Bantuan biaya kuliah

Untuk membantu meringankan biaya kuliah mahasiswa yang orang tuanya atau pihak yang membiayai perkuliahan terdampak pandemi Covid-19, Nizam menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis berbagai kebijakan dan skema bantuan biaya kuliah.

Nizam menjelaskan, pada tahun 2020, Kemdikbud mengalokasikan total 4,1 triliun rupiah untuk bantuan beasiswa dengan berbagai skema. Pertama adalah skema dana bantuan UKT mahasiswa. Dari total jumlah yang ada, Kemdikbud mengalokasikan anggaran sebesar 1 triliun rupiah untuk skema ini. Skema ini ditargetkan menyasar 410.000 mahasiswa dengan perluasan penerima manfaat mahasiswa Perguruan Tinggi Swasata (PTS). Skema ini digunakan untuk memberi bantuan biaya kuliah untuk mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah namun bukan pemegang KIP Kuliah dan dikhususkan untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan terdampak pandemi Covid-19.

Skema kedua adalah Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Alokasi anggaran untuk skema ini sebesar 1,3 triliun rupiah. Sasaran skema ini adalah untuk mahasiswa baru semester 1 tahun 2020. Jumlah yang disasar untuk program KIP-K adalah 200.000 mahasiswa.

Selain itu pemerintah tetap melanjutkan program/skema Bidikmisi on going. Nizam menjelaskan alokasi anggaran untuk skema ini 1,8 triliun rupiah dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Baca Juga :  Bertemu dengan Peneliti dan Industri Kesehatan, plt. Dirjen Diktiristek Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Akselerasi Kemandirian dan Ketahanan Industri Kesehatan di Indonesia

Uang Kuliah Tunggal

Pada webinar yang dikuti sekitar seribu peserta ini Nizam juga menyampaikan kebijakan baru Kemdikbud, khususya terkait mekanisme keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Nizam menjelaskan bahwa beberapa hari lalu, Kemdikbud telah merilis Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur pemberian keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang memiliki kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Inti dari kebijakan ini antara lain penyesuaian UKT bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Kedua, kebijakan ini menyatakan bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Selain itu Nizam menjelaskan bahwa pimpinan PTN dapat memberikan keringanan dan/atau penyesuaian UKT baru bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi pandemi Covid-19. Untuk mahasiswa di masa akhir kuliah, Nizam menjelaskan bahwa mahasiswa membayar paling tinggi 50% dari UKT jika mengambil kurang dari atau sama dengan 6 sks.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan lima skema keringanan UKT yaitu dengan melakukan pembayaran UKT dengan mencicil, penundaan pembayaran UKT sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa, penurunan level UKT, atau mengajukan beasiswa bagi yang berhak. Nizam juga mendorong Perguruan Tinggi Negeri untuk dapat memberikan bantuan jaringan internet atau pulsa untuk mahasiswa. Ketentuan ini menurut Nizam disesuaikan dengan pertimbangan masing-masing PTN.

Nizam berharap dengan adanya berbagai skema bantuan uang kuliah dan keringanan UKT ini keberlanjutan kuliah mahasiswa tidak terganggu selama masa pandemi ini. “Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena kendala ekonomi dampak dari pandemi ini. Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah mewujudkan pendidikan tinggi yang berkeadilan,” harap Nizam menutup penjelasannya. (YH/DZI/FH/NH/DH/MSF)

Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan