close

RPL Terus Disempurnakan Agar Pembelajaran Semakin Berkualitas

Jakarta- Dengan makin berkembangnya pola pendidikan di zaman sekarang, tentunya harus ada akses yang lebih luas bagi tenaga pendidik atau anggota masyarakat yang memiliki kompetensi tertentu untuk dapat melanjutkan pendidikan atau mengajar di perguruan tinggi.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengakomodir hal tersebut dalam Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Hal tersebut didasari dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Pembahasan dan penjelasan terkait RPL sendiri dilakukan oleh para pimpinan Ditjen Dikti melalui daring pada, Selasa (21/4).

Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman.

Baca Juga :  IPB University dan Kota Dumai Sepakat Kembangkan Potensi Wilayah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memiliki program RPL untuk mengakomodir dosen dari dunia usaha dan dunia industri untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi vokasi. RPL sendiri sistemnya sudah dibangun di Ditjen Pendidikan Tinggi dan berlaku untuk PTN secara keseluruhan, baik akademik maupun vokasi.

“RPL sudah dilaksanakan oleh Dit. Belmawa sepanjang tahun 2017-2019 baik untuk RPL Tipe A maupun Tipe B. Ada sekitar 1500 dosen/instruktur politeknik yang berasal dari industri dan profesional yang sudah diberikan SK Penyetaraan Level (RPL Tipe B) pada tahun 2019,” ujar Sesditjen Dikti Paristiyanti Nurwardani.

Sementara itu, Direktur Belmawa, Aris Junaidi tekankan, RPL sendiri memang dibuat untuk memberi kesempatan kepada dosen dan anggota masyarakat yang kompetensinya dianggap sudah sesuai dan mumpuni untuk menjadi pengajar di perguruan tinggi.

Baca Juga :  Cegah Virus Corona, UNSERA Open Donasi

“Aturan teknis terkait hal ini memang terus disempurnakan agar secara akses dan administrasinya di Pangkalan Pendidikan Tinggi lebih baik lagi,” tutup Sesditjen Dikti Paris Nurwardani.

Humas Ditjen Dikti
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan