close

UPAYA UNIVERSITAS BENGKULU DALAM MENCEGAH/MELAWAN PANDEMIK COVID-19

Terkait dengan merebaknya virus corona (COVID-19), Universitas Bengkulu melakukan langkah preventif agar rantai penyebaran dapat diputus. Langkah strategis dalam upaya pencegahan/melawan pandemik COVID-19 yang telah dilakukan Universitas Bengkulu adalah :

1.   Menerbitkan Surat Edaran Rektor Nomor 4352/UN30/TU/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang mengimbau sivitas akademika dan tenaga kependidikan akademika Universitas Bengkulu untuk :

a.     Menangguhkan seluruh perjalanan ke luar negeri dan memerintahkan bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan yang baru kembali dari luar negeri untuk melakukan upaya karantina mandiri selama 14 hari serta melakukan pengecekan kesehatan dan memberikan hasil laporan kesehatan melalui pos-el humas@unib.ac.id;

b.   Melakukan sosialisasi gejala umum, pencegahan, alamat rumah sakit rujukan dan nomor telepon  yang dapat diakses sivitas akademika dan tenaga kependidikan Universitas Bengkulu dan masyarakat Provinsi Bengkulu melalui website dan sosial media serta pemasangan kain rentang (banner) pada seluruh gedung  perkuliahan,  rektorat, dekanat, dan gedung unit kerja lainnya;

c.  Bekerjasama  dengan  pemerintah  Provinsi Bengkulu dan pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dan Rumah Sakit Daerah M. Yunus Bengkulu untuk mengikuti perkembangan penyebaran COVID-19, khususnya di wilayah Provinsi Bengkulu.

2.    Mendukung global action dalam rangka “Pencegahan dan Penanganan Penularan COVID-19” serta menindaklajuti hasil rapat koordinasi lanjutan pimpinan selingkung Universitas Bengkulu, Rektor Universitas Bengkulu meningkatkan upaya pencegahan penularan melalui Surat Edaran Rektor Universitas Bengkulu Nomor 4722/UN30/HK/2020 tertanggal 16 Maret 2020 dengan upaya :

a.  Memerintahkan  pembentukan  Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Penularan Wabah COVID-19 Universitas Bengkulu yang terdiri dari tim medis, koordinator masing-masing fakultas/lembaga/UPT, tim lapangan, dan tim sekretariat.  Tim Gugus Tugas Universitas Bengkulu terbentuk pada tanggal  16 Maret 2020 melalui SK Nomor 1629/UN30/Hukum/2020 dengan tugas :

(1)  Melakukan sosialisasi wabah COVID-19;

Baca Juga :  Duta Besar RI untuk Nairobi Beberkan Sistem Pendidikan di Kenya dan Peluang Kerjasamanya dengan IPB University

(2) Melakukan skrining awal dan pengawasan kemungkinan agen penularan melalui pendataan bagi sivititas akademika dan tenaga kependidikan berpotensi terkena COVID-19;

(3)   Melakukan advokasi terhadap pimpinan Universitas Bengkulu dalam pengambilan keputusan mengenai proses pendidikan pada masa tanggap darurat bencana COVID-19;

(4) Menyusun   prosedur   tanggap  darurat  bencana COVID-19  di  Universitas Bengkulu;

(5) Mengkoordinasikan  dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan  penanganan COVID-19 di Universitas Bengkulu;

(6)   Berkoordinasi secara intensif dengan  Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu.

b.   Menghentikan, menunda, meniadakan kegiatan dosen, tenaga kependidika, dan mahasiswa seperti wisuda, yudisium, orasi ilmiah, dies natalis, seminar, konferensi, rapat, dan kegiatan UKM/ormawa yang melibatkan kerumunan orang banyak dalam bentuk apapun hingga tanggal 31 Maret 2020;

c.  Meniadakan Proses Belajar Mengajar (PBM), Ujian Tengah Semester (UTS), bimbingan laporan tugas akhir/skripsi/tesis/disertasi yang bersifat tatap muka dan menggantikannya dengan pembelajaran dan ujian secara daring/online;

d.   Khusus untuk calon wisudawan yang sedianya akan diwisuda pada tanggal 15 April 2020 dapat difasilitasi untuk mengikuti wisuda pada periode selanjutnya dan kepada yang bersangkutan tetap akan diberikan ijazah dan transkrip nilai yang menjadi haknya;

e.   Mengimbau  karantina  14  hari  bagi  dosen/karyawa/mahasiswa  yang  baru kembali dari luar kota/daerah yang mengalami kejadian luar biasa COVID-19;

f.     Mengimbau seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa tidak meninggalkan Kota Bengkulu sampai tanggal 31 Maret 2020 dan memantau kebijakan pimpinan melalui sosial online Universitas Bengkulu;

g.  Selama proses pencegahan wabah COVID-19, presensi dosen dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual mulai tanggal 16 — 31 Maret 2020.

3.  Universitas Bengkulu telah melakukan penyemprotan disinfektan serta menyiapkan penyanitasi tangan pada seluruh gedung perkuliahan, gedung rektorat, gedung dekanat, gedung lembaga, gedung UPT, ruang rapat dan ruang pertemuan serta fasilitas umum lannya di lingkungan Universitas Bengkulu serta menyiapkan sabun cuci tangan dan tisu pada seluruh toilet dan tempat wudu selingkung Universitas Bengkulu.

Baca Juga :  Jamur Janggel Jadi Ide Tim PKM-PM UNAIR Berdayakan Masyarakat Lamongan

4.  Petugas  kebersihan/Cleaning  Service telah menerima arahan dan petunjuk cara pembersihan gedung, lantai, serta toilet dengan memperhatikan petunjuk Gugus Tuga COVID-19 Universitas Bengkulu.

5.  Pelaksanaan pelayanan publik selingkung Universitas Bengkulu tetap dilaksanakan dengan baik dan lancar dengan mematuhi rambu-rambu yang telah ditentukan yaitu menggunakan masker, menetapkan jarak pelayanan ketika bertugas, melakukan social distancing dengan teman sejawat dalam ruangan, menggunakan sabun cuci tangan dan penyanitasi tangan setelah melakukan tugas dan/atau pelayanan.

6.  Pimpinan Universitas Bengkulu menetapkan kebijakan lanjutan sehubungan dengan meningkatnya status  penyebaran COVID-19 melalui Edaran Rektor Nomor 4940/UN30/TU/2020 tertanggal 23 Maret 2020 terkait :

a.     Penekanan Work From Home bagi dosen dan mahasiswa agar pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tetap berlangsung secara tertib. Untuk aktivitas praktikum dan skill lab bagi dosen dan mahasiswa ditunda pelaksanaanya;

b.    Menetapkan Work From Home bagi tenaga kependidikan (pegawai) dengan catatan tetap melaksanakan tugas pelayanan dengan baik;

c.     Menetapkan  kehadiran  di kantor  bagi Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, Kepala Biro, Kepala Bagian (Administrator) dan Kepala Subbagian (Pengawas) serta tenaga kependidikan yang ditentukan oleh atasan langsung (untuk tugas yang tidak dapat dikerjakan secara Work From Home  (WFH));

d.    Seluruh kegiatan non-akademik, olahraga  yang dilakukan di dalam kampus serta kegiatan sosial yang dilakukan dalam bentuk sewa-menyewa ditiadakan.  Jika kegiatan dibatalkan maka biaya penyewaan akan dikembalikan secara utuh, namun jika ditunda akan tetap difasilitasi oleh Universitas Bengkulu pada waktu yang akan ditetapkan ketentuan.

7.    Untuk kelancaran pelaksanaan perkuliahan daring/online, Rektor Universitas Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1000/UN30/EP/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Perkuliahan dalam masa tanggap darurat COVID-19 di Lingkungan Universitas Bengkulu.

8.    Untuk mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, Universitas Bengkulu mengalihkan sebagian anggaran sumber daya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

9.  Seluruh pemberitaan dan informasi terkait upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di Universitas Bengkulu dipublikasikan di website https://www.unib.ac.id dan Instagram juga Twitter (@unibofficial) serta Facebook (University of Bengkulu).

10. Berbagai  kebijakan Universitas Bengkulu  akan  ditinjau kembali  sesuai arahan Kemendikbud, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kota Bengkulu dengan memperhatikan situasi regional dan nasional.

Bersama Kita Bisa Melawan Pandemik COVID-19!