close

SURAT EDARAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN MELALUI PENGANGKATAN PERTAMA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN


header-ditjen-dikti-1

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d XVI
  3. Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional keterampilan dan keahlian melalui pengangkatan pertama yaitu, mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural telah dihapus. Maka, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) melalui pengangkatan pertama bagi PNS dengan formasi Jabatan Fungsional PLP dapat dilakukan tanpa mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang telah disusun oleh Instansi Pembina.

Berdasarkan hal tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kementerian/Lembaga Lain dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat melakukan pembinaan karier dengan segera mengajukan usulan Pengangkatan Pertama paling lambat 1 (satu) tahun bagi Calon PNS yang sudah diangkat menjadi PNS sesuai dengan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional PLP;
  2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama bagi PNS dengan formasi Jabatan Fungsional PLP dilakukan tanpa uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina;
  3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dalam angka 2 dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama dari Pimpinan pada Perguruan Tinggi Negeri Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kementerian/Lembaga Lain dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP melalui Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  4. Permohonan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa:
    a. Daftar nama Pegawai Negeri Sipil dengan formasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
    b. Softcopy keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
    c. Softcopy keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
    d. Softcopy ijazah sarjana yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
    e. Softcopy sertifikat pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
  5. Dari permohonan rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud angka 4, Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP menerbitkan surat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama yang memuat persetujuan pengangkatan PNS formasi Jabatan Fungsional PLP berikut Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan nilai angka kredit pada subunsur perolehan gelar/ijazah dan pelatihan dasar CPNS. Berdasarkan rekomendasi pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PLP dan PAK PLP, PNS dengan formasi Jabatan Fungsional PLP dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP.
  6. PNS dengan formasi Pranata Laboratorium Pendidikan yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP melalui pengangkatan pertama paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional PLP wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan laboratorium.
Baca Juga :  Pengumuman Unggah Mata Kuliah Daring di SPADA Indonesia

Surat edaran mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Lampiran bisa diunduh di bawah ini: